Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum

Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan kaitanya dengan Asas Kebebasan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Muammar, Helmi; Kurniawan, Wawan; Fauzi, Fuad Nur; Bambang T, Y Farid; Tanihatu, Aryo Caesar
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v3i2.412

Abstract

Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PERMA No.1/2020),  tujuannya adalah untuk menghindari atau mengatasi disparitas masalah pemidanaan yang ditimbulkan oleh putusan pengadilan, khususnya dalam perkara korupsi yang sifatnya serupa. PERMA No.1/2020 merupakan perkembangan hukum baru sehubungan dengan pedoman pemidanaan, dan secara langsung mempengaruhi dua sumber utama masalah disparitas pemidanaan, yaitu faktor hukum/peraturan dan hakim. PERMA No.1/2020 ini memiliki dua peran penting utama. Pertama, memberikan penafsiran dan penyempurnaan rumusan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menetapkan dan mengkuantifikasi antara lain kategori kerugian negara beserta kerugian ekonomi negara, dan skala minimal dan maksimalnya. Unsur kalimat sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal tersebut. Kedua, memberikan para hakim pedoman yang harus diterapkan oleh mereka dalam proses pengadilan, dan peraturan ini tidak akan bertentangan dengan independensi. PERMA No.1/2020 ini dapat mendukung dan mewujudkan perlakuan yang sama bagi para pelanggar, keseragaman pendapat hakim, serta keseragaman pelaksanaan undang-undang dan konsistensi putusan pengadilan dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum secara keseluruhan.